BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021.
Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Tiga tersangka lainnya yaitu Toto selaku PPK, Deny Aprilia selaku PPTK, dan Indra Permana selaku Kontraktor / Penyedia.
“Karena sudah cukup bukti, maka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas Bulak Kapal,” kata Kasi Intel Yadi Cahyadi (4/1/2024).
Yadi mengatakan, Yayan bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan mark up pengadaan 6 unit ekskavator dan 2 unit buldozer, dengan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Meski kerugian sudah dikembalikan oleh tersangka Indra Permana, namun tidak mempengaruhi proses tindak pidana korupsi karena penyidikan sudah berjalan.
“Setidaknya dengan mengembalikan uang negara tersebut bisa meringankan hukuman mereka,” ujar Yadi.
Sementara, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan Yayan dan 2 tersangka lainnya terancam diberhentikan sebagai ASN jika nantinya terbukti bersalah dengan putusan hakim. Hal ini mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 53 ayat 2.
“Nanti akan diberhentikan sebagai ASN,” tandas Gani.
/son












Komentar