oleh

Indikasi Korupsi Proyek Saluran Pangkalan VI Bantar Gebang senilai Rp 7 Miliar Terungkap

BEKASI – Proyek Saluran Jl. Pangkalan VI Bantar Gebang senilai Rp 7 miliar milik Dinas DBMSDA Kota Bekasi TA 2023 terindikasi KORUPSI (23/11).

Pelaksana adalah CV Construeren Overtroeven.

ADA INDIKASI SUAP

Dilansir dari LPSE, Syarat Kualifikasi Perusahaan untuk dapat menjadi pelaksana proyek tersebut WAJIB memiliki Izin Usaha Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.

Informasi dari LKPP, CV Construeren Overtroeven diketahui TIDAK MEMILIKI Izin Usaha Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.

Hasil investigasi dilapangan, CV Construeren Overtroeven juga diduga TIDAK MEMILIKI peralatan yang diwajibkan, diantaranya 2 unit Dump Truck, 2 unit Flat Bed Truck, 1 unit Truck Crane, 1 unit Doube Drum Vibrator Roller, dan Waterpass Automatic (KAN).

Selain itu, Ahli Konstruksi Jaringan Irigasi dan Ahli K3 yang diwajibkan juga TIDAK ADA.

PEKERJAAN TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

CV Construeren Overtroeven diduga tidak menggunakan Lantai Kerja pada pekerjaan pemasangan U-Ditch / Box Culvert.

Tidak Menggunakan Lantai Kerja

Tidak hanya itu, Pelaksana juga diduga tidak menggunakan Lapis Pondasi Batu Kapur T 50cm, LPA T 20cm, LPB T 50cm, dan Wiremess M10 2 lapis, sebagaimana yang diwajibkan dalam RAB.

Spesifikasi (Dok. RAB) Proyek Saluran Pangkalan VI Bantar Gebang

Alhasil, Proyek Pekerjaan Saluran Pangkalan 6 Bantar Gebang kini hancur, proyek tersebut disinyalir GAGAL KONSTRUKSI.

ADA INDIKASI MARK-UP

Seperti diketahui, Nilai Proyek Pekerjaan Saluran Pangkalan VI Bantar Gebang sebesar Rp 7 miliar.

Seorang kontraktor di Kota Bekasi menyatakan berani mengerjakan proyek tersebut dengan nilai -/+ Rp 5 miliaran.

PPK DBMSDA, Anjar Budiono saat dikonfirmasi TIDAK BISA MENJAWAB.

Indikasi Korupsi Proyek Pekerjaan Saluran Pangkalan VI Bantar Gebang ini akan segera dilaporkan.

(budi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed