oleh

Hotel Sahid Bekasi Gelapkan Pajak 200 Juta?

BEKASI – Sekretaris Bappeda Kabupaten Bekasi, Cucu Srihartini mengatakan Hotel Sahid Cikarang tidak menyetorkan pajak atas kegiatan sewa hotel.

Berdasarkan LHP BPK, diketahui 4 OPD yakni Bappeda, Dinas Arsip, Dinas UKM, dan Kesbangpol, melaksanakan kegiatan rapat di Hotel Sahid Cikarang.

Berdasarkan surat penawaran dan dokumen kontrak Hotel Sahid, biaya sewa Hotel Sahid atas kegiatan rapat 4 OPD tersebut diketahui sebesar Rp 521 juta.

Namun setelah BPK melakukan konfirmasi kepada Hotel Sahid, biaya yang sebenarnya hanya sebesar Rp 316 juta.

Sehingga, ada selisih sebesar Rp 205 juta.

Sekretaris Bappeda, Cucu Srihartini katakan hotel sahid yang tidak membayar pajak.

“Kita sudah bayarkan penuh harga sewa hotelnya, tapi pajak atas pembayaran kita itu tidak disetorkan oleh hotel sahid ke Bapenda,” ujar Cucu (14/7)

Media7 konfirmasi Hotel Sahid Cikarang, namun pihak hotel tidak mau memberikan tanggapan.

/son

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed