oleh

Koperasi di Pekayon Bekasi Menerima Dana Bergulir FIKTIF 6,5 Miliar

BEKASI – Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti atau disingkat KOPANTI, beralamat di Jalan Palem Timur VIII Blok CC-35 Pekayon Kota Bekasi, diduga menerima dana bergulir FIKTIF senilai Rp 6,5 miliar rupiah dari LPDB Kementerian Koperasi.

Penerimaan dana bergulir FIKTIF 6,5 miliar rupiah itu juga diduga tanpa sepengetahuan pengurus dan pengawas KOPANTI.

Ketua KOPANTI, Evita Asmalda mengaku telah menerima dana bergulir tersebut. Dirinya katakan dana itu TIDAK digunakan untuk kepentingan koperasinya, melainkan dana itu dicairkan dan diserahkan kepada “Koperasi Primer” di Bandung.

“Betul kami menerima dana bergulir, sebenarnya dana itu tidak digunakan oleh KOPANTI Bekasi, tapi kami serahkan ke Koperasi Primer di Bandung”, kata Evita kepada Media7 (7/7).

Ketua KOPANTI, Evita Asmalda saat memberikan keterangan kepada Media7

Sebelumnya, Ketua “Koperasi Primer” di Bandung, yang juga menerima dana bergulir dari LPDB Kementerian Koperasi telah ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Lantas Bagaimana Kelanjutan Dana Bergulir FIKTIF Rp 6,5 Miliar ini?

Menurut Evita, LPDB Kementerian Koperasi telah menyerahkan kasus ini kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Bekasi terkait dana bergulir Rp 6,5 miliar atas nama KOPANTI Bekasi.

Penyelesaiannya adalah dengan cara “dicicil”.

“Jadi, saya pribadi menyicil ke KPKNL, dan itu sudah kesepakatan atau komitmen saya pribadi,” kata Evita.

Namun, Evita tidak mau menjelaskan secara rinci berapa lama waktu pengembalian dan jumlah cicilan setiap bulannya kepada KPNL Bekasi.

“Silahkan tanya KPKNL Bekasi,” ujar Evita.

Sejak Kapan KPKNL Bisa Menerima Angsuran / Cicilan? Apa Dasar Hukumnya?

Plt Kepala KPKNL Kota Bekasi, Risma Sinaga, tidak mau berkomentar mengenai dugaan dana bergulir FIKTIF Rp 6,5 miliar atas nama KOPANTI Bekasi.

Wartawan saat menyambangi KPKNL Bekasi.

Diduga, Risma takut memberikan informasi lantaran adanya potensi KKN hingga keterlibatan pimpinannya sendiri.

Aktivis Kota Bekasi, Tegas Parulian menduga ada kejanggalan dan permufakatan jahat oknum KPKNL untuk menutupi dugaan dana bergulir FIKTIF Rp 6,5 miliar atas nama KOPANTI Bekasi.

Menurutnya, KPKNL bertugas melaksanakan lelang atas objek sita jaminan dan/atau eksekusi, bukan menerima angsuran apalagi cicilan.

“Ini sudah gak benar, dasar hukumnya KPKNL dapat menerima angsuran atau cicilan apa?” ujar Tegas kepada Media7.

Tegas Parulian saat memberikan tanggapan.

Selain itu, kata Tegas, dana bergulir Rp 6,5 miliar yang diterima KOPANTI Bekasi bukanlah murni kredit macet, tetapi ada dugaan indikasi penyelewengan.

“Sudah jelas 6,5 miliar itu tidak digunakan untuk kegiatan anggota KOPANTI Bekasi, tapi dicairkan dan dibawa ke bandung, bukankah itu FIKTIF?”, kata Tegas.

Tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dan memeriksa KOPANTI Bekasi dan oknum KPKNL terkait dana bergulir FIKTIF Rp 6,5 miliar tersebut.

“Saya minta KPK turun tangan mengusut dugaan dana bergulir FIKTIF 6,5 miliar rupiah atas nama KOPANTI Bekasi”, ujar Tegas.

/bud

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed