BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi ajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Komisi I DPRD, Jamil katakan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah harus segera disahkan agar daerah dapat menarik pajak dan retribusi untuk mengoptimalkan PAD. Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 banyak nomenklatur yang berubah dan terdapat perampingan jenis pajak daerah yang sebelumnya 24 macam kini menjadi 16 macam, sehingga harus disesuaikan.
“Jadi, Raperda ini harus segera di sahkan”, kata Jamil, Rabu (17/05).
Menurutnya, jika belum rampung, maka di 2024 Pemkab Bekasi tidak diperbolehkan memungut pajak dan retribusi daerah karena kita tidak memiliki Perda sebagai dasar hukumnya sehingga PAD juga tentunya akan berkurang.
Jamil menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Raperda ini, diantaranya menetapkan tarif pajak yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena penetapan tarif yang tinggi akan menjadi beban bagi masyarakat, sedangkan tarif yang rendah akan mengakibatkan loss income pada daerah,” ungkapnya.
Lanjutnya, selain itu juga harus memperhatikan dampak kemudahan usaha bagi masyarakat. “Jadi penyederhanaan jumlah dan jenis pajak dan retribusi merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung kemudahan berusaha,” kata Jamil.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diajukan karena ada ketentuan terbaru dari pusat yaitu harus merestrukturisasi dan merasionalisasi jenis jenis tarif maupun wajib pajak daerah dan retribusi daerah yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas PAD Kabupaten Bekasi.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa perubahan sangat signifikan, antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber perpajakan baru bagi daerah, penyederhanaan retribusi, dan penyederhanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, dimana semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan hanya dalam satu Perda saja,” katanya. /adv












Komentar