BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi bahas penambahan kursi legislatif dan daerah pemilihan untuk pemilu 2024.
Ketua Komisi I, Ani Rukmini menjelaskan penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi akan berdampak pada tatanan politik.
“Sesuai Pasal 191 ayat 2 huruf H Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal tersebut berpengaruh pada jumlah kursi anggota DPRD,” jelasnya.
Menurut Ani, jika mengacu pada pasal tersebut, maka jumlah kursi DPRD akan mengalami penambahan dari 50 menjadi 55 kursi.
“Dan itu sedang kami kaji,” ujarnya (23/2).
Ani mengatakan masih ada kesempatan satu semester lagi sebelum pendataan jumlah DPT (Daftar Pemilihan Tetap), karena jika ada penambahan jumlah penduduk hingga melewati 3 juta jiwa maka tidak menutup kemungkinan ikut bertambah juga Daerah Pemilihan (DAPIL) untuk 2024 nanti.
“Akan kami komunikasikan dengan partai politik, sementara ini saya ikuti saja keputusan antar partai politik dengan KPU,” katanya.
Lanjutnya, Ani berharap dengan bertambahnya kursi akan memberikan manfaat untuk masyarat.
Kepala Dinas Kependudukan, Hudaya mengatakan dari data yang dihimpun pada semester ke-II tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.022.787 orang (naik sekitar 100 ribu jiwa dari semester I yakni 2.936.182 orang).
Hudaya jelaskan, kecamatan terpadat berada di Tambun Selatan yaitu 426.765 jiwa, sementara penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Bojongmangu dengan 28.886 jiwa.
/adv dprd












Komentar