oleh

Kemenaker Dapati Calon Pekerja Migran Ilegal, Masyarakat Diminta Hati-hati

JAKARTA – Dirjen. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja @ Kementerian Tenaga Kerja Suhartono meminta masyarakat berhati-hati dengan sponsor yang membujuk rayu untuk bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Dia meminta pihaknya untuk memastikan agar P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri sudah terdaftar di Kemenaker.

Bahkan, lanjutnya, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon PMI secara ilegal.

Hal itu disampaikan menyusul insiden dugaan penempatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tidak berdokumen yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Hotel Penuin – Batam, Senin (16/8).

Saat ini, CPMI tanpa dokumen yang bernama Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas telah diamankan ke Shelter perlindungan PMI UPT BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Dirjen. Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Hayani Rumondang menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus CPMI ilegal di batam.

“Pengawas ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dan keterlibatan pihak dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara, Direktur Bina P3MI, Rendra Setiawan ungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke Kota Batam dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat atas penempatan CPMI ilegal ke Negera Singapura.

“Para CPMI itu hendak ditempatkan ke Singapura melalui batam yang diindikasi sebagai tempat perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI,” terangnya.

Hal itu, sambungnya, jelas melanggar ketentuan Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Lebih lanjut, Rendra meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan penempatan PMI ilegal untuk segera melapor ke pemerintah.

“Ini termasuk penempatan ilegal PMI ke asia pasifik maupun timur tengah yang ada di Indonesia,” jelasnya.

kom/amalia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed