BEKASI – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi akan mengajukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan).
Seperti diketahui, rancangan peraturan daerah tersebut sudah pernah dibahas tahun lalu, namun tidak ada perkembangan. Oleh karena itu, akan diajukan kembali untuk masuk dalam program legislasi pada 2022.
“Jadi raperda itu akan masuk pada program tahun 2022,” ujar Ketua Komisi II DPRD, Sunandar (16/6).
Sunandar jelaskan, Komisi II sudah pernah melakukan pertemuan dengan Dinas Pertanian untuk membahas luas tanah pertanian yang ada saat ini. Pada rapat tersebut, luas lahan pertanian yang masih tersisa hingga saat ini sekitar 57 ribu hektar.
“Kemungkinan bisa berkurang, maka dari itu lahan pertanian harus kita selamatkan,” katanya.

Menurutnya, sebagai wilayah yang banyak kawasan industri, kabupaten bekasi tak bisa menghindari perubahan kondisi wilayah pertanian ke industri. Namun demikian, yang terpenting bagaimana jumlah produktifitas harus tetap ditingkatkan meskipun lahan pertanian semakin berkurang.
“Itu nanti kita terapkan dengan teknologi pertanian tepat guna,” ujarnya.
Sunandar katakan, jika jumlah lahan pertanian menyusut dari 57 ribu menjadi 34 ribu hektar, maka jumlah produktifitas pertanian harus sama dengan jumlah luas lahan 57 ribu hektar.
“Jadi dengan penerapan teknologi pertanian tepat guna, panen bisa lebih ditingkatkan,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Pertanian, Nayu Kulsum mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi LBS (Lahan Baku Sawah) bersama Kementerian Agraria. Dari data tersebut diketahui luas lahan pertanian yang ada di kabupaten bekasi masih sama dengan 2019, yaitu tercatat 57 ribu hektar.
Nayu katakan verifikasi lahan pertanian itu terkait dengan rencana dilanjutkannya pembahasan raperda LP2B.
“Pertanian lahan basah akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas 35 hektar, untuk holtikultura 2,4 hektar, dan untuk perkebunan 710 hektar,” ujar Nayu.
/adv












Komentar