BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi meninjau 6 titik lokasi pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pada Rabu 15 April.
6 titik lokasi tersebut yaitu perbatasan Pondok Gede – Lubang Buaya, perbatasan Jl. Raya Jatiwaringin, perbatasan Jatisampurna – Depok (Pondok Ranggon), Pintu Toll Jatiasih, Pintu Toll Jatiwarna, dan Pintu Toll Bekasi Barat.
Rahmat Effendi katakan bahwa pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi adalah langkah serius untuk pencegahan serta memutus mata rantai wabah Covid-19.
“Ada 32 titik lokasi PSBB di Kota Bekasi dan berlaku untuk 14 hari,” katanya.
Rahmat Effendi katakan, 2 hari pertama PSBB berlaku himbauan, hari ke-3 peringatan, hari ke-4 dan ke-5 akan dicatat domisili dan berlaku UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di Wilayah.
Selama PSBB, katanya, petugas akan melakukan cek frekuensi keluar masuk wilayah Kota Bekasi, menerapkan kewajiban memakai masker dan sarung tangan kepada pengendara, melakukan pembatasan penumpang terhadap angkutan kota, dan bagi pengendara motor dilarang berboncengan kecuali dengan keluarga.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap orang. Apabila suhu melebihi batas normal, warga dari luar Kota Bekasi tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bekasi. Sebaliknya, jika warga Kota Bekasi maka petugas akan mendata dan mengarahkan ke puskesmas terdekat untuk diperiksa.
Selama PSBB, penjagaan dilakukan oleh anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan para ASN yang turut serta membantu dan memonitoring. (adv)
(Heri / Hum)












Komentar