BEKASI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran belanja APBD sebesar Rp 2,7 miliar dipindahkan ke rekening pribadi ASN milik Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), di Bagian Umum Sekda Kabupaten Bekasi.
Hal itu ditegaskan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Shifa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2018.
Arman katakan di rekening tabungan BPP ada transaksi kredit sebesar Rp 2.788.654.759, lalu dilakukan debit Rp 2.774.634.782, sehingga masih terdapat saldo sebesar Rp 14.019.977.
“Uang itu disimpan ke rekening BPP sebelum dibayarkan ke pihak ketiga,” ungkapnya (1/9).
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena keamanan fisik uang mengingat tidak adanya brankas.
“Jadi, tetap dipertanggung jawabkan kok oleh bendahara sesuai bukti belanja dari PPTK dan kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.
(Heri Mamesah)












Komentar