BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi melakukan sidak di 4 tempat pelayanan publik. Diantaranya Dinas Kependudukan & Catatan Sipil, Dinas Sosial, DPMPTSP, dan Badan Pendapatan Daerah (23/9).
Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rahmat Effendi memerintahkan Kepala Dinas agar mulai minggu depan Legalisir KK bisa dilakukan di Kecamatan.
Tak hanya itu, Kepala Dinas juga harus keliling ke setiap kecamatan untuk melihat progress pelayanan berjalan dengan baik.
Di Dinas Sosial, Rahmat Effendi meminta agar semua pelayanan dilakukan cepat dan tidak berbelit, seperti pelayanan pembuatan KIP (Kartu Indonesia Pintar), pengurusan orang terlantar, bantuan biaya sekolah, dan biaya orang sakit.
Di DPMPTSP, Rahmat effendi meminta agar semua perizinan selesai dengan cepat. Rahmat memberi contoh izin apoteker yang berdasarkan peraturan memakan waktu seminggu, harus bisa 3 hari selesai.
Baca Juga : Pimpin Rapat KLA, Tri Adhianto Tegaskan Kota Bekasi Harus Menjadi Kota Layak Anak
Tak hanya itu, Dirinya juga perintahkan Kepala Dinas untuk membuat surat edaran ke semua dinas pelayanan dan kecamatan untuk tidak menjadikan Surat Domisili Usaha sebagai syarat untuk mengurus izin usaha.
Di Badan Pendapatan Daerah, Rahmat Effendi memerintahkan Kepala Badan untuk merespon cepat setiap pelayanan dan permohonan masyarakat seperti, permohonan pengurangan PBB, validasi, dan lain sebagainya.
(Heri Mamesah)












Komentar