oleh

Ketua Komisi 3 DPRD Murfati Himbau Masyarakat Tidak Telantarkan Tanah

BEKASI – Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto menghimbau masyarakat agar tidak menelantarkan tanahnya. Hal itu menurutnya, Pemerintah bisa melakukan penertiban bahkan mengambil alih tanah terlantar.

“Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar,” ujar Murfati (9/8/2024).

Murfati jelaskan, di dalam Pasal 1 tertulis tanah telantar ialah tanah Hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Baca juga : Ketua DPRD Saifuddaulah Hadiri Rapat Dengan Presiden Jokowi

“Jadi masyarakat tidak bisa seenaknya memiliki tanah jika tidak dimanfaatkan dengan semestinya, setiap tanah harus diberdayagunakan,” tegas Murfati.

Murfati ungkap, bahwa ada sejumlah warga yang memiliki tanah tapi tidak dimanfaatkan, alasannya untuk investasi. Padalah, dalam aturan jika tanah dibiarkan terlantar dan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, bisa diambil alih negara.

“Saya minta kepada masyarakat yang memiliki tanah agar dimanfaatkan sehingga tidak terlantar, karena jka dibiarkan bisa diambil alih negara,” tandasnya. (*ADV)

/son

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed