BEKASI – Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti desak Pemkot segera lakukan sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Kita meminta kepada pihak yang memiliki kewenangan agar segera mensosialisasikan ini,” ungkap Evi (30/7/2024).
Evi jelaskan, Perda tersebut bertujuan memberikan perlindungan pada perempuan di berbagai sektor kehidupan, baik di domestik, rumah tangga, maupun di publik.
Baca juga : Ketua Komisi 2 DPRD Arif Rahman Hakim Bahas Solusi Kemacetan Kota Bekasi
Evi katakan, Perda ini perlu disosialisasikan agar seluruh masyarakat memahami pentingnya perlindungan kepada perempuan di Kota Bekasi.
“Ini komitmen pemerintah sungguh-sungguh melindungi kepentingan perempuan,” tambahnya. (*ADV)
/son












Komentar