BEKASI – DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu) Kota Bekasi pastikan realisasi target Pajak Reklame per 3 Desember 2020 mencapai 121%, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Mursidi S.AP, M.Si.
Pria yang akrab disapa Roy itu juga mengatakan, semua perizinan reklame di Kota Bekasi telah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana peraturan daerah.
Pernyataan Roy tersebut sekaligus menjawab adanya anggapan miring di salah satu media online mengenai pajak dan izin reklame videotron di area kantor DPD Golkar Jalan Ahmad Yani yang diduga bermasalah.
“Pajak dan izin videotron itu telah sesuai prosedur, tidak ada yang salah,” tegas Roy di Islamic Center, sambil menunjukkan bukti izin dan penyetoran pajak videotron, Jumat 4/12.

Roy berharap, kerjasama dengan media bisa membantu mengawal proses pencapaian pajak reklame untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi.
(son/)












Komentar