oleh

Horee ! Ada Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Untuk Warga Kota Bekasi

BEKASI – Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) menyediakan fasilitas diskon pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) PBB-P2.

Fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 tentang Pemberian Insentif atas Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19.

Kepala Bapenda, Aan Suhanda mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Ayo kita bantu Kota Bekasi dengan membayar PBB-P2 sekarang, pembayaran PBB-P2 dari masyarakat sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” katanya dalam keterangan tertulis (20/5).

Lanjutnya, kebijakan diskon pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi (pemutihan) PBB-P2 berlaku mulai 18 Mei sampai 31 Agustus.

Dengan fasilitas tersebut, Aan berharap masyarakat dapat patuh membayar pajak.

Aan terangkan, insentif tersebut meliputi pengurangan pembayaran PBB-P2 sebesar 15% untuk pembayaran yang dilakukan bulan Mei, diskon 10% untuk pembayaran bulan Juni, dan pengurangan 5% untuk pembayaran bulan Juli dan Agustus.

Tak hanya itu, katanya, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan tahun 2020.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk membayar pajak PBB secara online,” ujar Aan.

Aan katakan, Bapenda telah bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel, sehingga memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB.

Lanjutnya, terang Aan, pembayaran PBB-P2 di Kota Bekasi dapat dilakukan melalui Bank BJB, BNI, BRI, Bank Mandiri, kantor pos, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, aplikasi Masago, serta aplikasi Bayarin PPOB. (adv)

(son)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed