oleh

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Terima 821 Bidang PSU

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang melakukan pengambilan dan pencatatan 821 bidang PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas) dengan total 1.210.216 m2.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang, Zeno Bachtiar mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar memiliki kepastian hukum, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU.

Zeno jelaskan, PSU yang telah diterima dan diambil secara sepihak akan dimanfaatkan. Seperti halnya digunakan untuk jaringan jalan, saluran air, drainase, tempat perdagangan, pelayanan umum, sarana pendidikan dan kesehatan, sarana peribadatan, rekreasi dan olahraga.

Lanjutnya, Zeno katakan dari 821 bidang PSU tersebut terdiri dari 477 bidang pengambilan sepihak, dan 344 bidang dengan berita acara.

“Kita akan pastikan bahwa PSU yang telah kami terima dan kami catat, maupun juga yang kita ambil secara sepihak, dapat dimanfaatkan secara luas untuk masyarakat Kota Bekasi,” kata Zeno (30/6).

Zeno katakan, pengambilan PSU secara sepihak dilakukan pada perumahan yang sudah tidak ada pengembangnya. Namun, katanya, jika masih ada pengembangnya ya tentu dilakukan dengan mekanisme berita acara serah terima atau BAST.

“Itu berarti Pemerintah Kota Bekasi kalau melihat hitungan BPKAD telah menerima aset hampir setengah triliun lebih, dan PSU tersebut akan tetap kita jaga,” jelasnya.

Namun demikian, kata Zeno, untuk PSU yang belum diterima Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya belum bisa memastikan lantaran siteplan perumahan yang ada di Kota Bekasi belum diterima pihaknya dari Dinas Perizinan.

“Kita targetkan dalam satu bulan lima bidang, karena PSU tergantung siteplannya,” ujar Zeno.

(Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed