BEKASI – Sebanyak 303 siswa/i Kelas IX SMPN 36 Kota Bekasi mengikuti acara jalan jalan perpisahan ke Kota Jogjakarta selama 2 hari 2 malam, Hal tersebut dikatakan Widodo selaku Kepala SMPN 36 Kota Bekasi.
Widodo katakan, biaya yang diperlukan untuk acara perpisahan tersebut sebesar Rp 1.500.000 per siswa, sehingga dana terkumpul sebesar Rp 454.500.000.
Menurut Widodo, dana Rp 1.500.000 per siswa tersebut atas dasar penawaran pihak travel, yang telah disampaikan kepada komite dan orang tua murid.
Adapun rincian biaya, menurut Widodo untuk biaya sewa 7 bus, biaya akomodasi hotel (1 kamar 4 orang), biaya tiket masuk tempat wisata (keraton, tebing breksi), biaya makan (8 kali + 1 snack), biaya P3K, biaya dokumentasi (foto, spanduk), biaya tol dan parkir.
Widodo katakan pengumpulan dana tersebut bukan merupakan pungutan, pihak sekolah hanya mengakomodir keinginan siswa dengan persetujuan orangtua murid.
Widodo juga katakan bahwa dasar hukum yang dipakai adalah Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Di Pasal 11 kan dikatakan setiap anak berhak untuk berekreasi,” kata Widodo.
Mengenai bentuk pelaporan dan pertanggung-jawaban dana, Widodo katakan nanti akan dilaporkan kepada orangtua murid dan masyarakat pada saat pembagian raport semester.
Ketika ditanya mengenai kesiapan dirinya jika diperiksa penegak hukum terkait pertanggung jawaban dana sebesar Rp 454.500.000, Widodo katakan apa yang dilakukan dirinya telah sesuai dengan undang undang.
“Jangan gitu dong, wong apa yang telah saya lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
/rid












Komentar