BEKASI – DPRD gelar rapat koordinasi dengan KPK terkait Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026, di Ruang Paripurna DPRD, pada Jumat (23/1/2026).
Rapat ini sesuai dengan surat KPK No. B/379/KSP yang merujuk pada Pasal 6 huruf b UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Ketua DPRD Sardi Efendi dengan tegas menyatakan seluruh jajaran legislatif untuk bersinergi dengan KPK menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.
“Kita bersyukur untuk MCP KPK 2025 skor Kota Bekasi 92,9%, artinya masuk kategori sangat baik,” ujar Sardi.
Namun Sardi menyadari juga masih ada kekurangan di PBJ, BMD, dan APIP. Hal ini disebabkan oleh kendala anggaran dan SDM APIP yang masih terbatas.
Kepala Satgas Direktorat Supervisi KPK, Arif Nurcahyo menekankan penting menjaga integritas baik legislatif dan eksekutif agar penyimpangan yang ditemukan tahun sebelumnya tidak terulang lagi. *adv












Komentar