oleh

Pemkot Bekasi Putus Kontrak Pengelola Pasar Pondok Gede PT. Kitita Alami Propertindo

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi memutus kontrak pengelola Pasar Pondok Gede PT Kitita Alami Propertindo (PT KAP). Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISDAGPERIN) Robert Siagian.

“Desember kemarin sudah kita putus,” ujar Robert (18/03).

Robert katakan, terhitung Februari hak pengelolaan Pasar Pondok Gede diambil alih oleh Pemkot Bekasi, dalam hal ini DISDAGPERIN.

“Mulai Februari ini pengelolaan Pasar Pondok Gede resmi kita ambil alih, dan PT KAP harus hengkang,” tegas Robert.

Kepala Disdagperin Robert Siagian.

Robert tegaskan, PT KAP tidak pernah memberikan kontribusi PAD kepada Pemkot, sehingga Pemkot Bekasi merasa dirugikan.

Untuk itu, katanya, Pemkot Bekasi akan bekerja sama dengan KEJAKSAAN dan KPKNL untuk menagih kewajiban PT KAP sesuai perjanjian kerjasama.

“Kita akan kerjasama dengan KEJAKSAAN dan KPKNL untuk menagih kewajiban PT KAP,” tegas Robert.

Apa Kata Badan Pemeriksa Keuangan ?

Diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan perjanjian antara PT KAP dengan Pemkot Bekasi, disepakati bahwa PT KAP wajib menyediakan modal investasi Rp 175 miliar untuk merevitalisasi pasar dengan jumlah toko/kios sebanyak 2.261 unit.

Namun, bukan modal yang disediakan, PT KAP justru menjaminkan HGB Pasar Pondok Gede kepada Bank BTN Cabang Cawang Jakarta Timur sebesar Rp 43 miliar.

Dan kini status kredit PT KAP di BTN diketahui MACET atau Non Performing Loan (NPL) belum termasuk bunga dan denda.

Tidak hanya itu, PT KAP juga diketahui belum membayar tunggakan PBB-P2 dan Kontribusi kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp 9,5 miliar.

Atas tunggakan itu, kata BPK, Sekda dan Kejaksaan Negeri pernah berupaya untuk menagih PT KAP.

Anehnya, PT KAP (melalui berita acara) menyatakan tidak mampu membayar PBB-P2 dan Kontribusi sebesar Rp 9,5 miliar.

Selain itu, PT KAP juga diketahui mengalihkan 493 toko/kios senilai Rp 105 miliar kepada PT FIMJ dan PT SSI tanpa pembatasan jangka waktu.

Apa Tanggapan PT Kitita Alami Propertindo ?

Kepala Legal PT KAP, Bagus Kamajaya membenarkan telah terjadi pemutusan kontrak PT KAP oleh Pemkot Bekasi.

Namun, Bagus sesalkan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah sepihak tanpa keabsahan yang jelas.

Selanjutnya, terkait PT KAP menjaminkan HGB kepada BTN senilai Rp 43 miliar, Bagus katakan itu diperbolehkan dalam Perjanjian / PKS.

“Di perjanjian kerjasama kita (PT KAP) dengan Pemkot, HGB itu boleh kita agunkan ke Bank,” kata Bagus.

Terkait Pemkot mengambil alih Pasar Pondok Gede, Bagus tegaskan bahwa PT KAP akan tetap bertahan.

“HGB atas nama PT KAP sampai 2030, lalu pemkot akan mengambil alih, apakah itu sah? kita tetap bertahan,” tegas Bagus.

Bank BTN Tak Mau Kalah dengan Pemkot

Seperti diketahui, PT KAP telah menjaminkan HGB Pasar Pondok Gede kepada BTN senilai Rp 43 miliar. Dan status kredit PT KAP di BTN diketahui MACET (Non Performing Loan) belum termasuk bunga dan denda.

Papan Informasi di Pasar Pondok Gede.

Dan kini, Bank BTN memasang Papan Informasi di sekeliling Pasar Pondok Gede, yang pada intinya mengklaim bahwa segala perbuatan hukum atas objek toko / bangunan dalam penguasaan Bank BTN.

“Proyek Ini Merupakan Agunan Kredit PT. BTN, Seluruh Perbuatan Hukum terhadap Objek Agunan termasuk Jual beli dan Penebusan Unit Sertifikat Wajib melalui PT. BTN,” tulis BTN pada papan informasi.

/son

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed