BEKASI – Dilansir dari sistem informasi rencana umum pengadaan atau SiRUP, pada tahun ini dinas sosial kota bekasi mengadakan belanja “barang persediaan” – yang tercantum opsi dijual kepada masyarakat.
Barang persediaan tersebut berupa kebutuhan pangan, ada beras, gula, minyak goreng, susu, dan lain sebagainya. Lalu ada juga barang kebutuhan sandang, berupa pakaian sholat dan seragam sekolah.
Lantas, benarkah pengadaan “barang persediaan” tersebut dijual kepada masyarakat?












Komentar