BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah pimpin rapat Paripurna, pada Selasa (7/6). Rapat paripurna tersebut membahas Kegiatan Reses II dan Penutupan Masa Sidang I DPRD.
Saifuddaulah menjelaskan, kegiatan reses merupakan agenda yang diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MD3, dikatakan bahwa DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala setiap masa reses.
“Jadi ini merupakan bentuk pertanggung jawaban moral dan kinerja dewan terhadap daerah pemilihannya. Atau istilah lainnya diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide, serta masukan masyarakat. Ada 3 aspek kewenangan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kesemuanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar politisi PKS itu.
Lanjutnya, pada paripurna ini, secara resmi Masa Sidang I TA 2022 ditutup, dan setiap wakil rakyat kembali kepada konstituennya menyerap aspirasi masyarakat melalui reses untuk dijadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang sifatnya strategis.
Wakil Ketua DPRD, Tahapan Bambang Sutopo mengatakan agar masa reses dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap anggota dewan dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dialami masyarakat khususnya pasca pandemic Covid-19 ini. /adv












Komentar