oleh

Ketua DPRD Saifuddaulah : Nasib Kesejahteraan TKK Dipertimbangkan

BEKASI – Tahun 2023, Pemerintah Pusat berencana akan mengeluarkan kebijakan tentang penghapusan status TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Kota / Kabupaten se-Indonesia dan mengganti menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal itu mengingat mulai 2023 nanti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan TKK.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD H. Saifuddaulah mengatakan perlunya dipertimbangkan faktor keberlangsungan hidup pegawai TKK yang selama ini sudah lama mengabdi. “Artinya perlu diperhatikan spirit yang meningkatkan status TKK dan kesejahteraan yang lebih baik,” katanya (28/6).

Meski demikian, katanya, untuk lolos menjadi P3K, para TKK harus melalui seleksi, persyaratan, dan prosedur yang ketat, yang akan ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Saifuddailah juga mengatakan, jumlah TKK di Kota Bekasi yang saat ini mencapai 14 ribu sangat membebani APBD. Untuk itu, jika aturan baru nanti menjadi solusi tentunya Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai aturan Pusat. /adv

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed