JAKARTA – Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK perpanjang masa penahanan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Nonaktif) dan tersangka lainnya selama 30 hari kedepan, pada Jumat (4/3).
Perpanjangan masa penahanan dimaksud guna menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang jasa, jual beli jabatan, pengurusan proyek, dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Selain Rahmat Effendi, adapun 8 tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris DPMPTSP, M. Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi / Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Kepala Disperkimtan, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Swasta, Lai Bui Min / Anen; dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri serta PT Hanaveri Sentosa, Suryadi.
/budi
Comment