oleh

Oknum PN Bekasi Sewakan Lahan Negara untuk Kepentingan Pribadi

BEKASI – BPK mengungkap ada pemakaian lahan negara di Pengadilan Negeri Bekasi berupa bangunan KANTIN senilai Rp 280 juta Tanpa Perjanjian.

“Ada 7 orang pengelola kantin telah membayar masing-masing Rp 40 juta, sehingga totalnya Rp 280 juta, tanpa perjanjian,” ungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (10/6/2025).

Hasil konfirmasi, Humas PN Bekasi Suparman mengatakan KANTIN tersebut dibangun dari uang milik orang PN Bekasi.

“Itu Kantin dibangun dari uang orang PN Bekasi, bukan dari pengelola kantin,” ujar Suparman (16/6/2025).

Suparman juga mengatakan ada perjanjian sewa, meskipun sampai saat ini PN Bekasi tidak bisa menunjukkan dokumen sewanya.

Selain itu, BPK juga temukan ada bukti uang mengalir ke rekening pribadi bendahara PN Bekasi atas nama RHS sebagai biaya penempatan Mesin Vending Minuman Otomatis (vending machine).

Suparman No Comment.

Jurnalis : Budi M7

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed