BEKASI – Inspektorat Kabupaten Bekasi diketahui anggarkan perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp 1,2 miliar, dengan kode RUP 31766836.
Perjalanan dinas di Inspektorat diketahui ada banyak jenis dengan kode yang berbeda-beda. Namun, apa kegiatan perjalanan dinas kode RUP 31766836 yang memakan anggaran Rp 1,2 miliar itu?
Ternyata, perjalanan dinas tersebut untuk kegiatan periksa-periksa surat masuk dari LSM, Masyarakat, dan Instansi.
Sekali periksa 1 surat masuk dari LSM, Inspektorat habiskan anggaran perjalanan dinas Rp 18.500.000.
Tidak hanya itu, jika LSM membuat laporan di Polres Bekasi, dan Polres butuh keterangan inspektorat, maka biaya perjalanan Inspektorat untuk datang ke Polres Bekasi sebesar Rp 18.500.000.
Padahal, jarak ke Polres Bekasi TIDAK JAUH.

Plt. Kabag Perencanaan & Keuangan Inspektorat, Morena mengatakan bahwa biaya tersebut untuk uang harian.
“Itu uang harian aja bang,” ujar Morena (9/20).
/son












Komentar