JAKARTA – Auditorat Utama Investigasi BPK RI, Ni Ketut Susilawati menjelaskan bahwa secara umum pengujian fisik pekerjaan konstruksi dimulai dari tahapan persiapan.
“Di tahapan itu, kita lakukan pengumpulan dan analisis data awal,” ujar auditor forensik yang akrab disapa Susi.
Kemudian, tim BPK melakukan koordinasi dengan entitas yang diperiksa terkait paket, jadwal, lokasi, serta metode pengujian fisik yang akan dilakukan.
“Setelah ada kesepakatan, maka dibuat berita acara,” kata Susi.
Kemudian, hasil pemeriksaan fisik juga dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan fisik, yang ditandatangani oleh para pihak seperti pemeriksa, kontraktor, dan konsultan pengawas.
Untuk PI (Pemeriksaan Investigasi), kata Susi, ada tahapan pra-perencanaan atau penelaahan informasi awal, yang bertujuan untuk menetapkan alasan yang kuat dan akurat sehingga PI maupun PKN (Perhitungan Kerugian Negara) dapat dilaksanakan dengan objektif dan dipertanggungjawabkan.
“Jadi apabila di pra-perencanaan itu kita menemukan adanya penyimpangan atau indikasi tindak pidana maka kita lanjutkan dengan PI untuk mengungkap indikasi tindak pidana tersebut,” ungkap Susi.
Dalam pemeriksaan itu, nantinya akan menghasilkan output berupa LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Investigasi yang memuat kesimpulan adanya penyimpangan atau indikasi tindak pidana.
Laporan ini kemudian diserahkan kepada instansi yang berwenang atau APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
Lanjutnya, untuk PI dengan tujuan menghitung kerugian negara, umumnya BPK diminta oleh APH.
“Jadi APH bersurat kepada BPK untuk melakukan PKN, apabila informasinya sudah cukup untuk dilaksanakan penghitungan kerugian negara, maka kita lanjutkan, dan sampai ahli PKN BPK pun siap memberikan keterangan di Pengadilan,” ujar Susi.
Susi katakan, terdapat perbedaan proses pengujian fisik pada pemeriksaan investigasi dan pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Dalam pemeriksaan investigasi, tim pemeriksa akan mencari tenaga ahli yang kompeten, independen, dan bersedia bekerja untuk BPK.
Sementara, dalam penghitungan kerugian negara, umumnya tenaga ahli sudah disediakan oleh penyidik. Sehingga informasi maupun data yang digunakan dalam pemeriksaan diperoleh dari penyidik.
Namun, kata Susi, tim pemeriksa tetap ikut hadir di lapangan ketika tenaga ahli melakukan pemeriksaan fisik. Hal ini dilakukan guna meyakini pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli itu sudah memadai pemeriksa dalam proses PKN.
Meski pada prinsipnya tim pemeriksa BPK tidak melakukan pengujian fisik, tapi tim tetap hadir untuk menyaksikan bagaimana ahli melakukan pengujian fisik, karena ini akan membantu BPK di persidangan untuk memberikan keyakinan kepada hakim.
“Kalau di investigasi itu kita melakukan pengujian fisik menggunakan ahli karena ini kaitannya dengan memberikan keyakinan kepada hakim di pengadilan nantinya,” ujar Susi.
Susi mengatakan, BPK perlu memberikan keyakinan kepada hakim dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten. Sementara, BPK memberikan keterangan ahli sebagai penghitung kerugian negara. Tenaga ahli bisa berasal dari akademisi, praktisi, maupun asosiasi profesi.
Susi menekankan, sebagai pemeriksa tetap harus bertanggung jawab secara penuh atas laporan dari tenaga ahli. Hal ini karena laporan dari ahli tersebut akan kita gunakan dalam proses penghitungan kerugian negara.
“LHP PKN itu adalah output BPK, jadi kita harus bisa memastikan pekerjaan ahli itu sudah memadai untuk memenuhi tujuan pemeriksaan kita,” ujarnya.
/son












Komentar