BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi gelar operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan rawalumbu, sebanyak 65 pelanggar terjaring razia dengan nilai denda mencapai Rp 1,4 juta.
“Jadi total ada 65 pelanggar prokes yang terkena Razia, dengan nilai denda terkumpul sebanyak Rp 1,4 juta, semua tidak menggunakan masker, baik pengendara motor, mobil, maupun pejalan kaki,” kata Wardiansyah, Kepala Seksi Pemtibum Satpol PP, Rabu (24/2).
Wardiansyah jelaskan, operasi yustisi tersebut melibatkan unsur dari Pengadilan Negeri, PNS, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Bank BJB.
Dirinya tegaskan, bahwa operasi yustisi ini sesuai peraturan daerah yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid-19.
“Sanksi yang kami berikan masih berupa denda administratif, sebagaimana diatur dalam perda nomor 15 tahun 2021 tentang adaptasi tatanan hidup baru penanganan covid-19,” tegasnya. (adv/hms)
/her












Komentar