BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro dorong Pemerintah maksimalkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaaran Penanggulangan Bencana.
“Perda sudah menginstruksikan, segera jalankan, harus sudah mengukur dimana kemungkinan terjadi bencana, persiapkan apa yang harus dipersiapkan,” ujar Chairoman (23/2)
Chairoman terangkan, ada tiga sistem yang harus dimaksimalkan, yakni sistem penanggulangan jangka pendek, sistem drainase, dan sistem pembuangan sampah.
“Itu sudah sistem manajemen modern, kalau ketiganya terpadu, pasti akan terlaksana dengan baik, sehingga meminimalisir dampak dari bencana,” terangnya.
Lantas, Perlukah Rusun Mitigasi ?
Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2007, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana melalui pembangunan fisik dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
Wacana pembangunan rusun mitigasi bencana, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Bekasi kedepan, dan diharapkan bisa menjadi tempat penampungan sementara keluarga korban bencana.
Kepala Disperkimtan, Jumhana Luthfi setuju dengan pembangunan rusun mitigasi bencana.
“Bila memang bisa direalisasikan bisa menjadi tempat penampungan sementara untuk masyarakat yang terdampak,” katanya. (adv/hms)
/sim












Komentar